DalamUU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pra Peradilan diatur pada Pasal 77 -83 dimana Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut: a. Sah tidaknya suatu
Sebagaimanadiatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik. "Yang dimaksud dengan 'asas netralitas' adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," demikian penjelasan Pasal 2
Setelahmempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan : 1. Pengertian rule of law. 2. Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku. 3. Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya. 4. Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dimana tugas dan wewenang hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang
Peradilanyang bebas, tidak bersifat memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain. Menurut Oemar Seno Adji dan Indriyanto 11 , dari aspek historis, menguatn ya
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak